Simalungun, 8 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Kbj.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun (Eidi Astuti, S.H.) dan didampingi oleh Panitera Pengganti (Apollo Manurung) serta Jurusita Pengganti (Daniel Siahaan, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.


