Simalungun, 3 Juni 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Desa Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait perkara perdata Nomor 26/Pdt.Eks-Kons/2024/PN Sim Jo Nomor 3/Pdt.P-Kons/2024/PN Sim dan Nomor 27/Pdt.Eks-Kons/2024/PN Sim Jo Nomor 4/Pdt.P-Kons/2024/PN Sim
Proses Sita Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera (Parlin halomoan Harahap, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Para Jurusita dan Jurusita Pengganti (Fariani Saragih, Ika Astuti, S.H. dan Daniel Siahaan, S.H.). Proses pelaksanaan Eksekusi Tersebut berjalan dengan lancar serta kondusif.

