HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Berita Terkini

Rapat Penanganan Paska Banjir

on Thursday, 10 April 2025. Posted in Berita Terkini

Rapat Penanganan Paska Banjir

Simalungun, 10 April 2025, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Ibu erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi lintas instansi yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Tapian Dolok  guna membahas langkah-langkah penanganan dan pemulihan pasca banjir yang melanda wilayah Pasar Bawah Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar beberapa hari terakhir.

Rapat dihadiri oleh berbagai unsur seperti TNI, Polri, BPBD, Dinas Sosial, serta perwakilan dari lembaga peradilan dan kejaksaan. Dalam rapat tersebut, dibahas upaya pemulihan infrastruktur, distribusi bantuan, serta penanganan warga terdampak.

Ketua Pengadilan menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung koordinasi lintas sektor, termasuk memastikan kelancaran pelayanan peradilan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar instansi dalam menghadapi situasi darurat serta mempercepat pemulihan kondisi masyarakat pasca banjir.

 

 

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Disun Marihat Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

on Friday, 21 March 2025. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Disun Marihat Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun

Simalungun,21 Maret 2025, Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat  di Disun Marihat Pondok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait perkara perdata Nomor 175/Pdt.G/2024/PN Sim.

Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh (Anggreana E. R. Sormin S.H., M.H.) serta didampingi oleh Panitera Pengganti (Sinto Y. Sitompul, S.H.). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, dan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.