HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics   Level Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0                      

 

Articles in Category: Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

on Thursday, 22 December 2022. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, 22 Desember 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi di areal HGU PTPN 4 kebun Balimbingan  yang terletak di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan eksekusi tersebut gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor 02/Pen.Pdt.Eks/2009/PN Sim Jo. Nomor 9/Pdt.G/1997/PN Sim Jo. Nomor 401/Pdt/1998/PT MDN Jo. Nomor 24/K/Pdt/2000 Jo. PK/Pdt/2009.

Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun (Edward Siringoringo), dan di dampingi oleh Panitera (Amiruddin, S.H., M.H.), dan dua Jurusita Pengganti sebagai saksi yaitu Ibu Ika Astuti, S.H. dan Bapak Daniel Siahaan, S.H. Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

 Luas lahan yang dieksekusi dari tangan penggarap mencapai 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.

Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.

   

 

   

 

     

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. (Copy)

on Thursday, 22 December 2022. Posted in Pengumuman Terkini

Pengadilan Negeri Simalungun Melaksanakan Eksekusi di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. (Copy)

Simalungun, 22 Desember 2022 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan eksekusi di areal HGU PTPN 4 kebun Balimbingan  yang terletak di Dusun Pandawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan eksekusi tersebut gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor 02/Pen.Pdt.Eks/2009/PN Sim Jo. Nomor 9/Pdt.G/1997/PN Sim Jo. Nomor 401/Pdt/1998/PT MDN Jo. Nomor 24/K/Pdt/2000 Jo. PK/Pdt/2009.

Proses eksekusi tersebut dipimpin oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun (Edward Siringoringo), dan di dampingi oleh Panitera (Amiruddin, S.H., M.H.), dan dua Jurusita Pengganti sebagai saksi yaitu Ibu Ika Astuti, S.H. dan Bapak Daniel Siahaan, S.H. Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.

 Luas lahan yang dieksekusi dari tangan penggarap mencapai 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.

Proses eksekusi dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.