Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Simalungun
Simalungun, 14 Desember 2022 - Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, Bapak Amiruddin, S.H., M.H. memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Simalungun selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Simalungun yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



























